;head> https://schema.org AKP Yohanes Bonar Adiguna Tumbang di Kasus Vape Narkotika, Terancam Dipecat dan Dipenjara

test

AKP Yohanes Bonar Adiguna Tumbang di Kasus Vape Narkotika, Terancam Dipecat dan Dipenjara

Redaksi
Rabu, 20 Mei 2026

 



MEDIAWARTA.NEt,Kaltim-Karier Ajun Komisaris Polisi Yohanes Bonar Adiguna di institusi Polri kini berada di ambang kehancuran. Perwira polisi itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika golongan II berupa vape etomidate dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp270 juta.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu mengungkap pengusutan kasus bermula dari kecurigaan aparat terhadap paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI menuju Tenggarong dan Balikpapan.


Penyidik kemudian melakukan control delivery untuk mengawasi pihak yang mengambil paket tersebut. Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, seorang pria berinisial AB diamankan sesaat setelah mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong.


“Kami awalnya tidak tahu siapa yang datang ke TIKI ini. Saat ambil paket, kita amankan dan interogasi AB ini. Ternyata dia suruhan YBA,” ujar Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers di Rupatama Polresta Samarinda, Minggu, 17 Mei 2026.


Dari hasil pemeriksaan diketahui AB merupakan anggota bawahan Ajun Komisaris Polisi Yohanes Bonar Adiguna dengan pangkat bintara. Paket yang diambil berisi 20 cartridge vape etomidate yang tergolong narkotika golongan II.


Penyelidikan kemudian berkembang ke Balikpapan. Polisi menemukan paket lain berisi 50 cartridge vape etomidate yang dikirim dari Medan. Dari pengakuan tersangka, pengiriman serupa ternyata telah beberapa kali dilakukan sepanjang April 2026.


“Fakta hasil pemeriksaan, diakui YBA paket itu sudah sekian kali dikirim dari tanggal 18, 27 dan 30 April. Jadi pengiriman beberapa kali. Dari 10 cartridge, 10, 10 lagi, lalu 20 cartridge dan terakhir di Balikpapan 50 cartridge,” kata Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret seorang perwira aktif Polri dalam dugaan jaringan peredaran narkotika. Aparat juga memburu dua orang lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


Menurut penyidik, H diduga sebagai pengirim paket dari Medan, sedangkan R disebut menjadi penghubung jaringan di Jakarta.


Setelah pengungkapan paket terakhir, Ajun Komisaris Polisi Yohanes Bonar Adiguna diamankan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.


Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu mengatakan hasil uji Laboratorium Forensik Jawa Timur memastikan cairan vape tersebut positif mengandung etomidate yang termasuk narkotika golongan II.


Atas perkara itu, Ajun Komisaris Polisi Yohanes Bonar Adiguna dijerat Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.


Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Hariyanto menegaskan proses etik terhadap Ajun Komisaris Polisi Yohanes Bonar Adiguna tengah berjalan.


“Tentu sanksi sesuai pelanggaran dilakukan tersangka. Yang bersangkutan anggota Polri. Patokannya pada PP Nomor 1 Tahun 2003, maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Komisaris Besar Polisi Hariyanto.


Komisaris Besar Polisi Hariyanto menyebut ancaman sanksi terberat terhadap Ajun Komisaris Polisi Yohanes Bonar Adiguna adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, bergantung hasil sidang kode etik Polri yang akan digelar dalam waktu dekat.


Editor Cor 

Related Posts