praktisi media nasional dan Ahli Pers Dewan Pers, Muhammad Risanta |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN- Maraknya berita-berita copas yang beredar belakangan ini membuat prihatin sejumlah penggiat jurnalistik di Kalsel. Karena produk yang dihasilkan terkadang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik, termasuk penulisan judul yang salah. Parahnya lagi ada oknum wartawan yang melakukan copas berita media tertentu dan memasang di medianya tanpa sepengetahuan media yang bersangkutan.
Salah satunya ditanggapi langsung praktisi media Nasional dan Ahli Pers Dewan Pers, Muhammad Risanta.Pria yang dikenal sebagai salah satu wartawan senior ini, mengaku prihatin dengan fenomena yang marak belakangan ini.
Karena banyak ditemukan produk jurnalistik yang dinilai sedikit melanggar rambu-rambu jurnalistik, yang berkaitan dengan UU Pers.
Karena itulah ia meminta dalam menyajikan berita, unsur kehati-hatian dan perimbangan, membuat berita harus dilakukan. Selain itu jangan keseringan mencopas berita media-media yang sudah terbit atau online.Terlebih tanpa seizin pihak media yang menayangkan atau memberitakan. Karena hal itu bisa tergolong plagiat dan menjerat sang oknum dan media ke ranah hukum, yakni Undang-Undang Hak Cipta terutama Hak Kekayaaan intelektual.
Diketahui pemberitan sebelumnya diterbitkan pertanggal (31/3/2023) jumat siang.
"Mending kita menulis tertatih-tatih tapi hasil produk sendiri tapi usahakan menulis dengan nyaman dan enak dibaca jangan malas belajar menulis dimana dan kapan pun,"ucapnya Bang Risanta (2/4/2023).
Lebih lanjut Bang Santa juga menyangkan akibat satu dua tiga oknum wartawan online yang suka copas yang lain menjadi imbasnya.
"Hal ini bisa mencoreng nama baik wartawan keselurugan makanya hati-hati copas tanpa izin langsung media bersangkutan karna bisa di jerat UU Hak Cipta. Kalau pun ingin mengutip sebutkan sumbernya dengan jelas,"tuturnya
Ia juga menegaskan Hati-hati Copas (Copy Paste) pemeritaan orang lain Tanpa Izin itu sudah Melanggar UU Hak Cipta.
Penulis : ACH
Editor. : Rum