Tidak Ada Teguran Kedua Kali Untuk Anggota Polri Melakukan Pelangaran

test

Tidak Ada Teguran Kedua Kali Untuk Anggota Polri Melakukan Pelangaran

Albar
Rabu, 31 Mei 2023

 

Istimewa

Penulis : zyan

Editor.  : Rum

MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN -Awal tahun 2023 intistusi Polri dilanda permasalahan oleh beberapa oknum Polisi yang tersandung permasalahan, dari kasus Irjen Pol Sambo, Irjen Pol Teddy Minahasa dan AKBP Hasibuan.


Dalam berapa kasus yang dilakukan oknum Polri tersebut membuat masyarakat tercengang, pada dasarnya Polri adalah Pengayom Masyarakat (31/05/2023).


Hal ini pun mendapat Kritik di jejaring media sosial dan sempat menjadi trending topik di indonesia, dalam cuitan berdasarkan pantauan mediawarta.net 20 Oktober 2022.


"Tiap melakukan kesalahan disebutnya oknum btw oknum kok banyak banget," @dadangmul*** di akun twiternya


Hal ini pun membuat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Pol Listiyo Sigit Prabowo melalui Kepala Bagian Humas Polri Irjen Pol Dedi Praseyo, menegaskan akan memproses hukum setiap jajaran yang melakukan pelangaran.


"Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada seluruh personil Polri untuk berkaca kepada kasus-kasus sebelumnya. Tidak adalagi teguran untuk kedua kali, cukup sekali saja," tegasnya


Menurut Dedi dalam setiap kesempatan Pak Kapolri menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran, untuk profesional dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.


Mengutip keterangan tertulis dari Humas Polri pada Selasa (19/10), Sigit menekankan Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu dalam melayangkan pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personel dari Polri yang tidak sesuai aturan dalam bertugas.


"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot PTDH, dan proses pidana,” ucap Listyo mengutip keterangan tertulis.


Listyo juga berujar Kapolres harus bisa menegur anggota di level Polsek, begitu pun Kapolda harus mengambil langkah tegas terhadap jajaran di bawahnya. Sekiranya tidak mampu, kata Listyo, ia yang ambil alih.


Menurut Listyo, perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi Polri. Selain itu, hal ini juga menciderai kerja keras dan komitmen dari polisi yang bekerja untuk masyarakat dengan maksimal.

Related Posts