![]() |
Foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin, - Depot "MDN" yang terkenal di Kota Banjarmasin dengan penjualan minuman keras (miras) diduga tetap beroperasi dan menjual miras di bulan Ramadhan, meskipun peraturan daerah (Perda) melarang keras penjualan miras di bulan suci (19/03/2025).
Berdasarkan pantauan media ini pada Rabu malam, depot yang bertempat Jl veteran tersebut terlihat ramai dikunjungi pembeli miras. Beberapa pembeli bahkan terlihat mengonsumsi miras di tempat.
Warga sekitar yang resah dengan kondisi ini menilai bahwa Depot "MDN" terlihat kebal hukum karena diduga dilindungi pihak aparat dan oknum pemerintahan Kota Banjarmasin yang menangani perizinan penjualan miras.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Sudah jelas Perda melarang keras penjualan miras di bulan Ramadhan, tapi depot ini seenaknya saja terus beroperasi. Kami mendesak pemerintah untuk menindak tegas depot ini," ungkap salah satu warga sekitar.
Masyarakat menilai bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin terlihat diam dan membiarkan peredaran miras secara bebas, padahal hal ini sangat merusak moral masyarakat, khususnya kalangan muda.
"Peredaran miras di Banjarmasin terkesan tak terkendali. Banyak keributan dan tindak pidana yang terjadi akibat miras. Pemerintah harus lebih serius dalam menangani masalah ini," tegas Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH seorang Advokat
Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH juga menyatakan akan mengajukan permohonan kepada DPRD Kota Banjarmasin untuk meninjau ulang peraturan tentang penjualan miras dan melakukan pengawasan secara ketat terhadap para penjual miras.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Banjarmasin, mengenai dugaan pelanggaran Perda oleh Depot "MDN".
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindak tegas Depot "MDN" dan setiap penjual miras yang melanggar Perda, agar Kota Banjarmasin terhindar dari bahaya miras.
Redaksi