![]() |
Mahfud MD |
MEDIAWARTA.NET, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara terkait usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tengah menjadi sorotan publik.
Mahfud, yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menjelaskan mekanisme konstitusional apabila proses pemakzulan tersebut benar-benar terjadi. Menurutnya, jika Gibran dimakzulkan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI nantinya akan memilih pengganti dari dua nama calon wakil presiden yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Secara formal, kalau pemakzulan ini terjadi, secara politik memungkinkan, itu secara konstitusi sudah diatur. Jika wakil presiden berhalangan tetap atau dimakzulkan, maka MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden," ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (11/6/2025).
Mahfud menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki kebebasan penuh dalam menentukan dua kandidat tersebut, meskipun pertimbangan politik tetap akan mewarnai keputusan tersebut.
"Dua nama itu bebas dipilih presiden. Tapi kan sekali lagi itu produk politik nantinya, pasti hasil kompromi dan hitung-hitungan," jelasnya.
AHY, Puan, hingga Ganjar Masuk Bursa Pengganti Gibran
Mahfud kemudian mengungkapkan beberapa nama yang dinilainya berpeluang besar diajukan oleh Prabowo sebagai calon pengganti Gibran. Dari internal Koalisi Indonesia Maju (KIM), Mahfud menyebut nama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kalau dari dalam koalisi, yang cukup berpeluang itu mungkin AHY yang track record-nya juga oke, meskipun pengalaman politiknya masih belum begitu panjang," tuturnya.
Selain itu, Mahfud juga memprediksi Prabowo bisa melirik tokoh dari luar koalisi pemerintahan, khususnya dari PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2024. Dua nama yang disebut Mahfud dari PDIP adalah Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, serta mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Kalau dari luar koalisi, karena ingin membangun keseimbangan politik, bisa jadi Puan atau Ganjar. Dari PDIP lah," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, mempertimbangkan PDIP adalah langkah strategis bagi Prabowo demi menjaga stabilitas politik nasional.
"Kalau dari luar, PDIP merupakan partai terbesar. Bisa saja Puan, atau Ganjar, atau bahkan Pramono Anung," tambahnya.
Sementara itu, Mahfud menilai peluang Anies Baswedan dipilih sangat kecil, mengingat Anies hingga saat ini tidak menjadi kader partai politik manapun.
Latar Belakang Usulan Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan kebenaran surat tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti proses lebih lanjut, termasuk rapat dengar pendapat dengan lembaga legislatif.
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai bermasalah secara hukum. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Forum tersebut menilai keputusan itu cacat hukum karena adanya konflik kepentingan, mengingat hubungan keluarga antara Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dengan Gibran.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam suratnya.
WRINTER CHAN