![]() |
| Ketua LSM Sekutu |
MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin-Polemik dana mengendap sebesar Rp5,1 triliun di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya menyurati Kantor Gubernur dan Polda Kalsel, kini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SAKUTU kembali melayangkan surat aspirasi resmi ke DPRD Provinsi Kalsel, menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ketua LSM SAKUTU, Aliansyah, menilai dana publik yang disimpan dalam bentuk deposito hingga menimbulkan kesalahan input merupakan bentuk lemahnya tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan, uang tersebut semestinya segera dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
“Kami menilai uang rakyat tidak boleh dibiarkan mengendap. Anggaran daerah harus diputar untuk pembangunan, terutama infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Tidak pantas ketika jalan rusak masih di mana-mana, sementara uangnya tidur di bank,” kata Aliansyah di Banjarmasin, Senin (4/11/2025).
Menurut Aliansyah, sejumlah pernyataan pejabat daerah dan pihak Bank Kalsel justru memperkeruh suasana. Ia menilai, seharusnya pemerintah provinsi menjadikan polemik ini sebagai momentum memperbaiki sistem pengelolaan keuangan publik.
“Pernyataan Bank Kalsel yang mengaitkan klarifikasi dari Menteri Keuangan jangan sampai menimbulkan salah tafsir. Kami hanya mendorong agar dana publik itu segera dipergunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Aliansyah menambahkan, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang sempat ramai di media sosial seharusnya menjadi sinyal tegas agar uang daerah tidak dibiarkan mengendap tanpa manfaat langsung bagi masyarakat.
“Pesan Menteri Keuangan sudah jelas: uang daerah harus bekerja untuk rakyat, bukan sekadar angka di laporan,” tegasnya.
Pengamat ekonomi dan sosial, Budi Khairanoor, turut menyoroti tanggapan Gubernur Kalimantan Selatan yang dinilai kurang bijak terhadap pernyataan Menteri Keuangan.
“Tidak elok jika gubernur justru menyerang balik klarifikasi Menteri Keuangan dengan alasan dana itu didepositokan. Pernyataan seperti itu bisa menimbulkan kesan pembenaran yang keliru,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, istilah dana mengendap dalam konteks keuangan daerah berarti anggaran yang tidak digunakan secara optimal untuk kepentingan publik. Kondisi tersebut, kata dia, bisa berdampak langsung terhadap lambannya pembangunan daerah.
“Kalimantan Selatan punya anggaran besar, tetapi jika serapannya rendah, dampaknya terasa langsung oleh masyarakat — dari jalan rusak hingga layanan publik yang tertinggal,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, LSM SAKUTU berencana menggelar aksi damai dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan menyuarakan aspirasi masyarakat agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.
“Kami tidak menuding, tapi meminta kejelasan. Ini uang rakyat, maka rakyat berhak tahu ke mana arahnya,” tutup Aliansyah.
Editor Redaksi

